IKATAN ALUMNI STIKES MEGA REZKY MAKASSAR
Rabu, 29 Mei 2013
PORTAL ILMU LUKA INDONESIA: ETN SYARIAH, KONSEP PEMBAYARAN DALAM KLINIK LUKA
PORTAL ILMU LUKA INDONESIA: ETN SYARIAH, KONSEP PEMBAYARAN DALAM KLINIK LUKA: Tahun 2008 ketika pertama kali menjalankan Griya Afiat sebagai klinik Perawatan Luka di Makassar kami tidak menarik biaya sepeserpun....
Minggu, 28 April 2013
Kompetensi
Untuk memahami pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut, antara lain:
A. STR dan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
admin ray
Untuk memahami pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut, antara lain:
- A competency refers to an individual’s demonstrated knowledge, skills or abilities (KSA’S) perform to a specific standard. Competencies are observable, behavioral acts that require a combination of KSAS to execute. They are demonstrated in a job context and as such, are influenced by an organization’s culture and work environment. In other words, competencies consist of a combination of knowledge, skill and abilities that are necessary in order to perform a major task or function in the work setting (JGN Consulting Denver, USA).
- Competency comprises knowledge and skills and the consistent application of that knowledge and skills to the standard of performance required in employment (Competency Standards Body Canberra 1994).
- Competency models that identity the skills, knowledge, and characteristics needed to perform a job… (A.D. Lucia & R. Lepsinger/Preface xiii).
Dari ketiga pernyataan tersebut dapat
dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang
dapat diukur, meliputi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan performance (kemampuan kerja) yang ditetapkan.
Departemen Pendidikan Nasional memberi
pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak
secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang dimiliki seseorang. Dengan kata lain kompetensi itu
merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja
itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya,
begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif antara kualitas
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang
terbentuk.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
(UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu
tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk
itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang
status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan
peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki
kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya
pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Menteri Pendidikan Nasional sebagai
penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan
cita-cita luhur tersebut dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Tahun 2005-2025. RPJMN Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih
memantapkan penataan pembangunan Indonesia disegala bidang dengan
menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan
kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.
RPJMN Tahun 2010-2014 tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana
Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
Renstra Depdiknas (Kemendikbud) menjadi pedoman bagi semua tingkatan
pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan
provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota, satuan pendidikan serta
masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi program
dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas secara mendasar telah memberikan landasan filosofis
serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan, seperti
filosofi pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila. Paradigma
pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran
sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigma pendidikan untuk
semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan,
Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).
Untuk memperoleh kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu termasuk pendidikan bidang
kesehatan seseorang harus melalui proses pendidikan. Pendidikan tinggi
bidang kesehatan sebagaimana cita-cita pendiriannya diselenggarakan
sebagai upaya untuk membekali peserta didik dengan kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai program studi. Mahasiswa
sebagai peserta didik yang telah menyelesaikan beban studi pendidikan
pada program studi tertentu bidang kesehatan tentunya seseorang yang
telah memiliki bekal kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan. Untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan setiap peserta didik pendidikan
tinggi bidang kesehatan mengikuti ujian akhir program. Peserta didik
yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan jian akhir program (UAP) berhak
meperoleh pengakuan atas kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan
keterampilan dalam bentuk ijazah.
3. PMK Nomor 1796 Tahun 2011A. STR dan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Sejalan dengan pengertian diatas dalam
ketentuan umum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1796
/MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,
menetapkan bahwa Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
B. PMK Nomor 1796 Tahun 2011
Ketentuan Umum dalam Pasal 1 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 menetapkan bahwa :
Tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang
kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai
kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Surat Tanda Registrasi yang
selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk
menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah
lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
Pasal 2 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011, Pelaksanaan registrasi, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Pada Pasal 3, Ijazah dikeluarkan oleh
perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4, Sertifikat kompetensi berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang
bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk
memperoleh STR.
Pasal 5, Sertifikat kompetensi yang
telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi
tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta
kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Partisipasi tenaga dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan
perolehan Satuan Kredit Profesi. Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima)
tahun harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi.
Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pelatihan, temu ilmiah
dan kegiatan lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi
Profesi.
Pasal 6, Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya uji
kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan
sebelum dilakukan uji kompetensi. MTKI setelah menerima laporan dari
perguruan tinggi bidang kesehatan menyiapkan soal uji kompetensi, dan
pengawas.
Pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai
uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang
kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8, Setelah uji kompetensi
dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI
melalui MTKP tentang peserta didik yang dinyatakan lulus. MTKI setelah
menerima laporan mempersiapkan sertifikat kompetensi. Sertifikat
kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
Pasal 9, MTKI setelah menerima laporan
selain mempersiapkan sertifikat kompetensi juga mempersiapkan STR. STR
diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan
lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi. STR dikeluarkan
oleh MTKI dan berlaku secara nasional. Masa berlaku STR sepanjang masa
berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 11, Tenaga Kesehatan Warga Negara
Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi
ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 13, Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi diatur
dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI. Pedoman disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai tugas untuk
mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian Pendidikan Nasional,
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi
pendidikan tenaga kesehatan.
Pasal 14, Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal 17, MTKI mempunyai tugas membantu
Menteri dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan penatalaksanaan
sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik
atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
4. Kritik Terhadap PMK Tentang STR
Pada Pertimbangan diktum a. berlakunya
PMK No. 1796 Tahun 2011, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan :
- Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
- Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
- Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
Ketentuan mengenai perizinantenaga
kesehatan sebagaimana Pasal 23 ayat (5) ditafsirkan Kementerian
Kesehatan dengan Registrasi Tenaga Kesehatan, registrasi hanya sebatas
pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang diberikan dalam bentuk
surat tanda registrasi (STR). Selanjutnya persyaratan untuk memperoleh
STR antara lain ijazah yang diperoleh seseorang dari perguruan tinggi
bidang kesehatan dan sertifikasi kompetensi, dengan segala ketentuan
dalam PMK No. 1796.
Pengertian izin (vergunning) berdasarkan Kamus Istilah Hukum dijelaskan ”Overheidstoestemming
door wet of verordening vereist gesteld voor tal van handeling waarop
in het algemeen belang special toezicht vereist is, maar die, in het
algemeen, niet als onwenselijk worden beschouwd”. Izin dari
pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang
disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan
khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang
sama sekali tidak dikehendaki. Menurut Sjachran Basah, izin adalah
perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan
peraturan dalam hal concreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian diatas kebijakan
Kementerian Kesehatan menafsirkan “izin dari pemerintah” sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan
Registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi adalah pencatatan resmi
terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan
telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum
untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Registrasi
tersebut selanjutnya diberikan dalam bentuk surat tanda registrasi
(STR), perlu dikaji ulang apakah STR yang dimaksud dalam PMK No 1796
telah memenuhi syarat, unsur dan tujuan izin sebagaimana amanat
undang-undang.
Ketentuan Pasal 38 menyatakan dengan
berlakunya PMK No. 1796 Tahun 2011 diterbitkan 22 Agustus 2011, maka PMK
No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, tanggal 28
Januari 2010 dicabut dalam artian tidak berlaku. Ketentuan ini berkaitan
dengan dasar pertimbangan diktum b. diterbitkannya PMK No. 1796 Tahun
2011 bahwa Peraturan Menteri Kesehatan No. 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum.
Suasana kebatinan yang terjadi sebagai
alasan dicabutnya PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan berkaitan dengan perkembangan hukum dengan adalah pada
tanggal 23 Desember 2010, Keputusan Bersama (SKB) Nomor:
07/XII/SKB/2010; Nomor: 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor: 420-1072
Tahun 2010 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Institusi
Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah. Salah satu
ketentuan SKB tersebut adalah “Kementerian Pendidikan Nasional
memberikan izin penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan akademik kepada
akademi pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah
setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Kesehatan”, sebagai
dasar Alih Bina diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah.
Dengan dilaksanakannya alih bina
pendidikan tinggi kesehatan diseluruh Indonesia kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dilingkungan Kementerian Kesehatan berkembang
pikiran yang didasari prasangka-prasangka, atas nama mempertahankan
mutu, boleh jadi sesungguhnya jajaran Pusdiklatnakes pada Kementerian
Kesehatan belum ikhlas melepas pendidikan tinggi kesehatan yang selama
ini dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaannya. Fakta ini patut
diduga merupakan jawaban atas pertanyaan besar mengapa PMK No. 161 Tahun
2010 tentang Register Tenaga Kesehatan yang belum diimplementasikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta digantikan dengan PMK No.
1796 Tahun 2011.
Ketentuan PMK No. 1796 Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan; Pasal 1 ayat (3) Uji kompetensi adalah suatu
proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan
sesuai dengan standar profesi; dan Pasal 1 ayat (4) Sertifikat
kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang
tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Jelas
ketentuan umum PMK No. 1796 mengamanatkan uji kompetensi dan sertifikat
kompetensi berlaku bagi tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi kabur dengan pernyataan Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR, bila disandingkan dengan pernyataan Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Kedua pernyataan tersebut patut diduga tidak
dibangun dengan menggunakan kaedah penafsiran hukum (logis), sehingga
tafsir antara Pasal menjadi tidak konsisten menyiratkan adanya muatan
kepentingan tertentu yang boleh jadi didasari egoisme sektoral .
Pernyataan Pasal 2 ayat (2) Untuk
memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat
kompetensi, sementara ketentuan Pasal 2 ayat (3) Ijazah dan sertifikat
kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah
dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ditinjau
dari pengertian bahasa terjadi pencampuradukan penggunaan istilah antara
tenaga kesehatan dan peserta didik, ditenggarai
penyusunan PMK No. 1796 terkesan asal-asalan, sehingga PMK ini tidak
konsisten dan tidak tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Akibat lain dikemudian hari atas
pemberlakuan PKM No. 1796 Tahun 2011 ini, berpotensi menimbulkan masalah
besar, potensi masalah tersebut salah satunya adalah bisa saja terjadi
peserta didik sebuah pendidikan tinggi bidang kesehatan yang dinyatakan
lulus ujian program pendidikan tetapi tidak lulus uji kompetensi. STR
dan uji kompetensi kepada peserta didik yang baru lulus bisa menjadi
lahan kong-kalikong baru untuk melakukan kecurangan, praktik-praktik
kotor seperti sogok, pungli dan sejenisnya. Apabila hal tersebut terjadi
sekurang-kurangnya kemungkinan yang akan terjadi adalah turunnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga pendidikan,
pada keadaan yang lebih parah dampak terburuk adalah masyarakat akan
menumpahkan kemarahannya pada institusi pendidikan. Lembaga pendidikan
tinggi bidang kesehatan bisa dituding melakukan penipuan karena
lulusannya tidak lulus uji kompetensi,dan dianggap telah melakukan
kebohongan.
Pada hal Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan beserta jajarannya sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pembangunan bidang pendidikan telah menetapkan peraturan, pedoman dan
standar dalam proses penyelenggaran pendidikan yang wajib dipatuhi
institusi pendidikan termasuk pendidikan tinggi sebagai bentuk
keseriusan melaksanakan tanggung jawabnya. Fakta pemberlakuan kebijakan
STR dan uji kompetensi yang merambah kepada lulusan baru pendidikan
tinggi kesehatan patut diduga merupakan bentuk ketidak percayaan jajaran
Kemenkes akan kemampuan Dikti dan jajaran Kemendikbud dalam
melaksanakan tanggungjawab bidang pendidikan.
Sudah sepatutnya niat baik dan harapan
akan mutu lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang diidam-idamkan
Kemeterian Kesehatan dirumuskan dan dikomunikasi bersama dengan pihak
Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab pelaksanaan
pendidikan. Langkah tersebut jauh lebih arif dan bijaksana,
sesungguhnya Kemenkes cukup melakukan koordinasi kepada Kemendikbud,
termasuk menyampaikan masukan mungkin dalam bentuk pedoman dan standar
yang akan dijalankan oleh pendidikan tinggi bidang kesehatan agar
lulusannya bermutu dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan bidang
kesehatan.
Sudah saatnya sebagai sesama komponen
pembangunan, saling meminimalisir perbedaan, buang jauh prasangka dan
kecurigaan yang tidak berdasar, mari membangun kebersamaan demi untuk
kejayaan, kebahagian serta kesejahteraan bangsa dimasa yang akan
datang.
Wallahu-’alam.admin ray
Langganan:
Postingan (Atom)
