SELAMAT DATANG DI BLOG IKATAN ALUMNI STIKES MEGA REZKY MAKASSAR

Kamis, 02 Mei 2013

Minggu, 28 April 2013

Kompetensi
Untuk memahami pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut, antara lain:
  1. A competency refers to an individual’s demonstrated knowledge, skills or abilities (KSA’S) perform to a specific standard. Competencies are observable, behavioral acts that require a combination of KSAS to execute. They are demonstrated in a job context and as such, are influenced by an organization’s culture and work environment. In other words, competencies consist of a combination of knowledge, skill and abilities that are necessary in order to perform a major task or function in the work setting (JGN Consulting Denver, USA).

  2. Competency comprises knowledge and skills and the consistent application of that knowledge and skills to the standard of performance required in employment (Competency Standards Body Canberra 1994).

  3. Competency models that identity the skills, knowledge, and characteristics needed to perform a job… (A.D. Lucia & R. Lepsinger/Preface xiii).
Dari ketiga pernyataan tersebut dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat diukur, meliputi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan performance (kemampuan kerja) yang ditetapkan.
Departemen Pendidikan Nasional memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif antara kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Menteri Pendidikan Nasional sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.  RPJMN Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan pembangunan Indonesia disegala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. RPJMN Tahun 2010-2014 tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014. Renstra Depdiknas (Kemendikbud) menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota, satuan pendidikan serta masyarakat dalam merencanakan,  melaksanakan serta mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas secara mendasar telah memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan, seperti filosofi  pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila. Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigma pendidikan untuk semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).
Untuk memperoleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu termasuk pendidikan bidang kesehatan seseorang harus melalui proses pendidikan. Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana cita-cita pendiriannya diselenggarakan sebagai upaya untuk membekali peserta didik dengan kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai program studi. Mahasiswa sebagai peserta didik yang telah menyelesaikan beban studi pendidikan pada program studi tertentu bidang kesehatan tentunya seseorang yang telah memiliki bekal kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Untuk mengukur  dan mengevaluasi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan setiap peserta didik pendidikan tinggi bidang kesehatan mengikuti ujian akhir program. Peserta didik yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan jian akhir program (UAP) berhak meperoleh pengakuan atas kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam bentuk ijazah.
3.    PMK Nomor 1796 Tahun 2011
A.  STR dan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Sejalan dengan pengertian diatas dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, menetapkan bahwa Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat  kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
B. PMK Nomor 1796 Tahun 2011
Ketentuan Umum dalam Pasal 1 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 menetapkan bahwa :
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat  kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang  memberikan pelayanan kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
Pasal 2 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011, Pelaksanaan registrasi, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Pada Pasal 3, Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4, Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.
Pasal 5, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Partisipasi tenaga dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi. Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi. Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pelatihan, temu ilmiah dan kegiatan lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
Pasal 6, Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir. Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi. MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang kesehatan menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8, Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang dinyatakan lulus. MTKI setelah menerima laporan mempersiapkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
Pasal 9, MTKI setelah menerima laporan selain mempersiapkan sertifikat kompetensi juga mempersiapkan STR. STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi. STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional. Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 11, Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 13, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI. Pedoman disusun dengan terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Pasal 14, Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal 17, MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
4.    Kritik Terhadap PMK Tentang STR
Pada Pertimbangan diktum a. berlakunya PMK No. 1796 Tahun 2011, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan :
  1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.

  4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5.    Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai perizinantenaga kesehatan sebagaimana Pasal 23 ayat (5) ditafsirkan Kementerian Kesehatan dengan Registrasi Tenaga Kesehatan, registrasi hanya sebatas pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang diberikan dalam bentuk surat tanda registrasi (STR).  Selanjutnya  persyaratan untuk memperoleh STR antara lain ijazah yang diperoleh seseorang dari perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikasi kompetensi, dengan segala ketentuan dalam PMK No. 1796.
Pengertian izin (vergunning) berdasarkan Kamus Istilah Hukum dijelaskan  ”Overheidstoestemming door wet of  verordening vereist gesteld voor tal van handeling waarop in het algemeen belang special toezicht vereist is, maar die, in het algemeen, niet als onwenselijk worden beschouwd”. Izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.  Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal concreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian diatas kebijakan Kementerian Kesehatan menafsirkan “izin dari pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Registrasi tersebut selanjutnya diberikan dalam bentuk surat tanda registrasi (STR),  perlu dikaji ulang apakah STR yang dimaksud dalam PMK No 1796 telah memenuhi syarat, unsur dan tujuan izin sebagaimana amanat undang-undang.
Ketentuan Pasal 38 menyatakan dengan berlakunya PMK No. 1796 Tahun 2011 diterbitkan 22 Agustus 2011, maka PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, tanggal 28 Januari 2010 dicabut dalam artian tidak berlaku. Ketentuan ini berkaitan dengan dasar pertimbangan diktum b. diterbitkannya PMK No. 1796 Tahun 2011 bahwa Peraturan Menteri Kesehatan No. 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Suasana kebatinan yang terjadi sebagai alasan dicabutnya PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan berkaitan dengan perkembangan  hukum dengan adalah pada tanggal 23 Desember 2010, Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 07/XII/SKB/2010; Nomor: 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor: 420-1072 Tahun 2010 ditandatangani oleh  Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang  Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah. Salah satu ketentuan SKB tersebut adalah “Kementerian Pendidikan Nasional memberikan izin penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan akademik kepada akademi pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Kesehatan”, sebagai dasar Alih Bina diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah.
Dengan dilaksanakannya alih bina pendidikan tinggi kesehatan diseluruh Indonesia kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilingkungan Kementerian Kesehatan berkembang pikiran yang didasari prasangka-prasangka, atas nama mempertahankan mutu, boleh jadi sesungguhnya jajaran Pusdiklatnakes pada Kementerian Kesehatan belum ikhlas melepas pendidikan tinggi kesehatan yang selama ini dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaannya. Fakta ini patut diduga merupakan jawaban atas pertanyaan besar mengapa PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Register Tenaga Kesehatan yang belum diimplementasikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta digantikan dengan PMK No. 1796 Tahun 2011.
Ketentuan PMK No. 1796 Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; Pasal 1 ayat (3) Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur  pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi; dan Pasal 1 ayat (4) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Jelas ketentuan umum PMK No. 1796 mengamanatkan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi berlaku bagi tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi kabur dengan pernyataan Pasal 2 ayat (1)  bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR, bila disandingkan dengan pernyataan Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kedua pernyataan tersebut patut diduga tidak dibangun dengan menggunakan kaedah penafsiran hukum (logis), sehingga tafsir antara Pasal menjadi tidak konsisten menyiratkan adanya muatan kepentingan tertentu yang boleh jadi didasari egoisme sektoral .
Pernyataan Pasal 2 ayat (2) Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi, sementara ketentuan Pasal 2 ayat (3) Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ditinjau dari pengertian bahasa terjadi pencampuradukan penggunaan istilah antara tenaga kesehatan dan peserta didik, ditenggarai penyusunan PMK No. 1796 terkesan asal-asalan, sehingga PMK ini tidak konsisten dan tidak tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Akibat lain dikemudian hari atas pemberlakuan PKM No. 1796 Tahun 2011 ini, berpotensi menimbulkan masalah besar, potensi masalah tersebut salah satunya adalah bisa saja terjadi peserta didik sebuah pendidikan tinggi bidang kesehatan yang dinyatakan lulus ujian program pendidikan tetapi tidak lulus uji kompetensi. STR dan uji kompetensi kepada peserta didik yang baru lulus bisa menjadi lahan kong-kalikong baru untuk melakukan kecurangan, praktik-praktik kotor seperti sogok, pungli dan sejenisnya. Apabila hal tersebut terjadi sekurang-kurangnya kemungkinan yang akan terjadi adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga pendidikan, pada keadaan yang lebih parah dampak terburuk adalah masyarakat akan menumpahkan kemarahannya pada institusi pendidikan. Lembaga pendidikan tinggi bidang kesehatan bisa dituding melakukan penipuan karena lulusannya tidak lulus uji kompetensi,dan dianggap telah melakukan kebohongan.
Pada hal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan telah menetapkan peraturan, pedoman dan standar dalam proses penyelenggaran pendidikan yang wajib dipatuhi institusi pendidikan termasuk pendidikan tinggi sebagai bentuk keseriusan melaksanakan tanggung jawabnya. Fakta pemberlakuan kebijakan STR dan uji kompetensi yang merambah kepada lulusan baru pendidikan tinggi kesehatan patut diduga merupakan bentuk ketidak percayaan jajaran Kemenkes akan kemampuan Dikti dan jajaran Kemendikbud dalam melaksanakan tanggungjawab bidang pendidikan.
Sudah sepatutnya niat baik dan harapan akan mutu lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang diidam-idamkan Kemeterian Kesehatan dirumuskan dan dikomunikasi bersama dengan pihak Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab pelaksanaan pendidikan.  Langkah tersebut jauh lebih arif dan bijaksana, sesungguhnya Kemenkes cukup melakukan koordinasi kepada Kemendikbud, termasuk menyampaikan masukan mungkin dalam bentuk pedoman dan standar yang akan dijalankan oleh pendidikan tinggi bidang kesehatan agar lulusannya bermutu dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan bidang kesehatan.
Sudah saatnya sebagai sesama komponen pembangunan, saling meminimalisir perbedaan, buang jauh prasangka dan kecurigaan yang tidak berdasar, mari membangun kebersamaan demi untuk kejayaan,  kebahagian serta kesejahteraan bangsa dimasa yang akan datang.
Wallahu-’alam.
admin ray