SELAMAT DATANG DI BLOG IKATAN ALUMNI STIKES MEGA REZKY MAKASSAR

Minggu, 28 April 2013

Kompetensi
Untuk memahami pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut, antara lain:
  1. A competency refers to an individual’s demonstrated knowledge, skills or abilities (KSA’S) perform to a specific standard. Competencies are observable, behavioral acts that require a combination of KSAS to execute. They are demonstrated in a job context and as such, are influenced by an organization’s culture and work environment. In other words, competencies consist of a combination of knowledge, skill and abilities that are necessary in order to perform a major task or function in the work setting (JGN Consulting Denver, USA).

  2. Competency comprises knowledge and skills and the consistent application of that knowledge and skills to the standard of performance required in employment (Competency Standards Body Canberra 1994).

  3. Competency models that identity the skills, knowledge, and characteristics needed to perform a job… (A.D. Lucia & R. Lepsinger/Preface xiii).
Dari ketiga pernyataan tersebut dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat diukur, meliputi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan performance (kemampuan kerja) yang ditetapkan.
Departemen Pendidikan Nasional memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif antara kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Menteri Pendidikan Nasional sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.  RPJMN Tahun 2010-2014 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan pembangunan Indonesia disegala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. RPJMN Tahun 2010-2014 tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014. Renstra Depdiknas (Kemendikbud) menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota, satuan pendidikan serta masyarakat dalam merencanakan,  melaksanakan serta mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas secara mendasar telah memberikan landasan filosofis serta berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan, seperti filosofi  pendidikan nasional berdasarkan filsafat Pancasila. Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya, paradigma pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik, paradigma pendidikan untuk semua yang inklusif, dan Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B atau Education for Sustainable Development).
Untuk memperoleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu termasuk pendidikan bidang kesehatan seseorang harus melalui proses pendidikan. Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana cita-cita pendiriannya diselenggarakan sebagai upaya untuk membekali peserta didik dengan kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai program studi. Mahasiswa sebagai peserta didik yang telah menyelesaikan beban studi pendidikan pada program studi tertentu bidang kesehatan tentunya seseorang yang telah memiliki bekal kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Untuk mengukur  dan mengevaluasi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan setiap peserta didik pendidikan tinggi bidang kesehatan mengikuti ujian akhir program. Peserta didik yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan jian akhir program (UAP) berhak meperoleh pengakuan atas kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam bentuk ijazah.
3.    PMK Nomor 1796 Tahun 2011
A.  STR dan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Sejalan dengan pengertian diatas dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, menetapkan bahwa Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat  kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
B. PMK Nomor 1796 Tahun 2011
Ketentuan Umum dalam Pasal 1 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011 menetapkan bahwa :
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat  kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang  memberikan pelayanan kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
Pasal 2 PMK Nomor 1796 /MENKES/PER/VIII/2011 tahun 2011, Pelaksanaan registrasi, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Pada Pasal 3, Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Pasal 4, Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.
Pasal 5, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Partisipasi tenaga dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi. Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi. Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pelatihan, temu ilmiah dan kegiatan lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
Pasal 6, Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir. Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi. MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang kesehatan menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8, Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang dinyatakan lulus. MTKI setelah menerima laporan mempersiapkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
Pasal 9, MTKI setelah menerima laporan selain mempersiapkan sertifikat kompetensi juga mempersiapkan STR. STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi. STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional. Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 11, Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 13, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI. Pedoman disusun dengan terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Pasal 14, Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal 17, MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
4.    Kritik Terhadap PMK Tentang STR
Pada Pertimbangan diktum a. berlakunya PMK No. 1796 Tahun 2011, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan :
  1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.

  4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
5.    Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai perizinantenaga kesehatan sebagaimana Pasal 23 ayat (5) ditafsirkan Kementerian Kesehatan dengan Registrasi Tenaga Kesehatan, registrasi hanya sebatas pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang diberikan dalam bentuk surat tanda registrasi (STR).  Selanjutnya  persyaratan untuk memperoleh STR antara lain ijazah yang diperoleh seseorang dari perguruan tinggi bidang kesehatan dan sertifikasi kompetensi, dengan segala ketentuan dalam PMK No. 1796.
Pengertian izin (vergunning) berdasarkan Kamus Istilah Hukum dijelaskan  ”Overheidstoestemming door wet of  verordening vereist gesteld voor tal van handeling waarop in het algemeen belang special toezicht vereist is, maar die, in het algemeen, niet als onwenselijk worden beschouwd”. Izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.  Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal concreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian diatas kebijakan Kementerian Kesehatan menafsirkan “izin dari pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Registrasi tersebut selanjutnya diberikan dalam bentuk surat tanda registrasi (STR),  perlu dikaji ulang apakah STR yang dimaksud dalam PMK No 1796 telah memenuhi syarat, unsur dan tujuan izin sebagaimana amanat undang-undang.
Ketentuan Pasal 38 menyatakan dengan berlakunya PMK No. 1796 Tahun 2011 diterbitkan 22 Agustus 2011, maka PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, tanggal 28 Januari 2010 dicabut dalam artian tidak berlaku. Ketentuan ini berkaitan dengan dasar pertimbangan diktum b. diterbitkannya PMK No. 1796 Tahun 2011 bahwa Peraturan Menteri Kesehatan No. 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Suasana kebatinan yang terjadi sebagai alasan dicabutnya PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan berkaitan dengan perkembangan  hukum dengan adalah pada tanggal 23 Desember 2010, Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 07/XII/SKB/2010; Nomor: 1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor: 420-1072 Tahun 2010 ditandatangani oleh  Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang  Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah. Salah satu ketentuan SKB tersebut adalah “Kementerian Pendidikan Nasional memberikan izin penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan akademik kepada akademi pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Menteri Kesehatan”, sebagai dasar Alih Bina diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah.
Dengan dilaksanakannya alih bina pendidikan tinggi kesehatan diseluruh Indonesia kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dilingkungan Kementerian Kesehatan berkembang pikiran yang didasari prasangka-prasangka, atas nama mempertahankan mutu, boleh jadi sesungguhnya jajaran Pusdiklatnakes pada Kementerian Kesehatan belum ikhlas melepas pendidikan tinggi kesehatan yang selama ini dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaannya. Fakta ini patut diduga merupakan jawaban atas pertanyaan besar mengapa PMK No. 161 Tahun 2010 tentang Register Tenaga Kesehatan yang belum diimplementasikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta digantikan dengan PMK No. 1796 Tahun 2011.
Ketentuan PMK No. 1796 Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; Pasal 1 ayat (3) Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur  pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi; dan Pasal 1 ayat (4) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Jelas ketentuan umum PMK No. 1796 mengamanatkan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi berlaku bagi tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi kabur dengan pernyataan Pasal 2 ayat (1)  bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR, bila disandingkan dengan pernyataan Pasal 1 ayat (1) Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kedua pernyataan tersebut patut diduga tidak dibangun dengan menggunakan kaedah penafsiran hukum (logis), sehingga tafsir antara Pasal menjadi tidak konsisten menyiratkan adanya muatan kepentingan tertentu yang boleh jadi didasari egoisme sektoral .
Pernyataan Pasal 2 ayat (2) Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi, sementara ketentuan Pasal 2 ayat (3) Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ditinjau dari pengertian bahasa terjadi pencampuradukan penggunaan istilah antara tenaga kesehatan dan peserta didik, ditenggarai penyusunan PMK No. 1796 terkesan asal-asalan, sehingga PMK ini tidak konsisten dan tidak tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Akibat lain dikemudian hari atas pemberlakuan PKM No. 1796 Tahun 2011 ini, berpotensi menimbulkan masalah besar, potensi masalah tersebut salah satunya adalah bisa saja terjadi peserta didik sebuah pendidikan tinggi bidang kesehatan yang dinyatakan lulus ujian program pendidikan tetapi tidak lulus uji kompetensi. STR dan uji kompetensi kepada peserta didik yang baru lulus bisa menjadi lahan kong-kalikong baru untuk melakukan kecurangan, praktik-praktik kotor seperti sogok, pungli dan sejenisnya. Apabila hal tersebut terjadi sekurang-kurangnya kemungkinan yang akan terjadi adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga pendidikan, pada keadaan yang lebih parah dampak terburuk adalah masyarakat akan menumpahkan kemarahannya pada institusi pendidikan. Lembaga pendidikan tinggi bidang kesehatan bisa dituding melakukan penipuan karena lulusannya tidak lulus uji kompetensi,dan dianggap telah melakukan kebohongan.
Pada hal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan telah menetapkan peraturan, pedoman dan standar dalam proses penyelenggaran pendidikan yang wajib dipatuhi institusi pendidikan termasuk pendidikan tinggi sebagai bentuk keseriusan melaksanakan tanggung jawabnya. Fakta pemberlakuan kebijakan STR dan uji kompetensi yang merambah kepada lulusan baru pendidikan tinggi kesehatan patut diduga merupakan bentuk ketidak percayaan jajaran Kemenkes akan kemampuan Dikti dan jajaran Kemendikbud dalam melaksanakan tanggungjawab bidang pendidikan.
Sudah sepatutnya niat baik dan harapan akan mutu lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang diidam-idamkan Kemeterian Kesehatan dirumuskan dan dikomunikasi bersama dengan pihak Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab pelaksanaan pendidikan.  Langkah tersebut jauh lebih arif dan bijaksana, sesungguhnya Kemenkes cukup melakukan koordinasi kepada Kemendikbud, termasuk menyampaikan masukan mungkin dalam bentuk pedoman dan standar yang akan dijalankan oleh pendidikan tinggi bidang kesehatan agar lulusannya bermutu dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan bidang kesehatan.
Sudah saatnya sebagai sesama komponen pembangunan, saling meminimalisir perbedaan, buang jauh prasangka dan kecurigaan yang tidak berdasar, mari membangun kebersamaan demi untuk kejayaan,  kebahagian serta kesejahteraan bangsa dimasa yang akan datang.
Wallahu-’alam.
admin ray

thx for all

Puji syukur atas kehadirat Allah Swt. atas karunia dan rahmatnya sehingga acara seminar yang kami adakan dapat berjalan dengan sukses walaupumn ada sedikit hal yang menghambat pelaksanaan kegiatan ini,... tapi yaaa itulah yang membuatnya semakin sempurna.

Kesemuanya ini tidak dapat  lepas dari kerja keras dan kerjasama antar panitia dan teman-teman sekalian,..
semoga acara dan kegiatan berikutnya bisa lebih solid lagi yaaa,..

Nagh bagaimana dengan seminarnya? dagh pada ngerti bloom kenapa mesti dilaksanakan  UJI KOMPETENSI ?..
Seperti kata bapak Dr.dr.H.Rachmat Latief, SpPD., M.Kes., FINASIM. mengatakan, selain sebagai sarana meningkatkan kualitas dalam pendidikan ternyata juga sebagai suatu pengakuan pada tenaga kesehatan bahwa dia adalah tenaga kesehtan yang berkompeten dalam menjalankan tugasnya.
pada saat itu juga bpk.Dr.dr.H.Rachmat Latief, SpPD., M.Kes., FINASIM sebelum membawakan materi diskusinya juga memanggil beberapa tenaga kesehtan dan mahasiaswa yang sempat hadi di acara seminar itu untuk bertanya dan yang pertama di panggil adalah seorang analis kesehatan,.. bpk bertanya jika  anda ingin memeriksakan kesehatan anda dimana anda akan memeriksannya? maka seorang analis tadi menjawab,.. saya akan memeriksakannya di P*****(maaf ya di sensor nanti di bilangnya promosi lagi) 
lalu berikutnya yang di panggil lagi adalah seorang bidan,.. bpk bertanya lagi,..
jika datang kepada anda seorang ibu yang akan melahirkan dengan keadaan in partu pembukaan 2 dan ketuban belum pecah maka dimana anda akan membawanya?
maka dengan tegas mahasiswa bidan tadi akan membawanya ke rs.********* akantetapi dalam perjalanan ke rs tersebut tenaga kesehatan lain mengatakan ibu ini akan segera di seksiocesaria
maka dimana anda akan memebawanya? makasi si mahasiswa bidan tersebut menjawab ttp di rs. yang tadi dia sebutkan
setelah itu bpk  memanggil seorang mahasiswa keperawtan dan bapak bertanya,,.. seandainya adek mendapat seseorang yang mengalami kecelakaan lalulintas maka dimana adek akan membawanya?
maka mahasiswa perawat tersebut menjawab Rs.DR.W**************** 
setelah itu bapak bertanya kembali pada keseluruhan mahasiswa yang di panggil tadi untuk menayakan apa alasannya mereka memilih rs tsb,.. 
dan jawabannya adalah KWALITAS  dari pelayanan kesehatan yang di berikan
nagh hal ini erat kaitannya dengan kompetensi yang di miliki seorang tenaga kesehatan,.. kira2 mau tidak di layanai sama orang yang tidak memiliki kompetensi  dalam menjalankan tugas dankewajibannya??
kalo ADMIN segh ogah..... Awalnya mau selamat malah lumpuh atau game over haddeww...

jadi gak ada lagi tuh tenaga kesehatan yang abal-abal,...



Pada tahun 2011 telah dibentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), sebagai pelaksana registrasi bagi tenaga kesehatan non dokter/dokter gigi dan farmasi. Guna kelancaran tugas MTKI, di beberapa provinsi telah dibentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Tugas pokok dam fungsi MTKP dan tata hubungan kerjanya dengan MTKI, sampai saat ini sedang dalam penyusunan.
Disisi lain dalam beberapa tahun terakhir ini, beberapa rumah sakit swasta telah mempekerjakan tenaga kesehatan warga Negara asing (TKWNA). Sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, penggunaan TKWNA diperbolehkan hanya sebagai konsultan. Namun pada kenyataannya di lapangan, dijumpai TKWNA juga memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien. Dalam hubungan ini, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan belum berjalan dengan semestinya.
Dimasa yang akan datang sejalan dengan berlakunya pasar bebas, migrasi TKWNA ke Indonesia tidak dapat dihindari. Ditataran regional telah disepakati ASEAN Community 2015, yang pelaksanaannya tinggal dalam hitungan hari. Pilar ketiganya adalah ASEAN Sicio-Cultural Community meliputi bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan, teknologi, lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang social lainnya. Konstruksi awalnya adalah memperbaiki kerjasama Negara-negara ASEAN untuk membangun kehidupan yang lebih baik untuk membangun peradaban dinegara masing-masing.
Agar dapat menjadi bagian dari perkembangan global tersebut bangsa kita dituntut untuk mempersiapkan SDM termasuk tenaga kesehatan yang berkualitas atau memiliki kopetensi handal sehingga diharapkan mampu bersaing. Jika tidak boleh jadi keadaan ini akan berdampak negatif bagi kelangsung dan eksistensi bangsa kita. Bukti nyata tanda-tanda kekalahan kita sebagai efek negative ASEAN Community ini secara sadar atau tidak telah kita rasakan. Keadaan itu ditandai dengan telah terjadinya pergeseran arus barang, orang dan jasa tidak lagi dapat diproteksi oleh Negara secara ketat. Bidang pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang sangat cepat tergerus, saat ini dikota-kota besar Indonesia telah berdiri cabang-cabang perguruan tinggi dan rumah sakit asing yang menawarkan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan dengan mutu layanan prima dan didukung teknologi tinggi.
Dalam kondisi tersebut nantinya agar  bangsa ini tidak menjadi objek semata dalam perkembangan dan kemajuan ASEAN, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan kompetensi tenaga yang dihasilkan sistem pendidikan Negara kita.


admin ray.


Kamis, 18 April 2013





HADIRI DAN SUKSESKAN SEMINAR NASIONAL


HIMAKES BEKERJASAMA DENGAN IKA MEGA REZKY


DENGAN TEMA :
 "KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN MENDAPATKA STR MELALUI UJIAN KOMPETENSI"

YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA :
HARI/TANGGAL                     : SABTU / 27 APRIL 2013
TEMPAT                                  : AULA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)
PUKUL                                    :    09.00 WITA SAMPAI SELESAI

SPEAKER :
1. KEPALA DINAS KESEHTAN Prov. SUL-SEL
2. KETUA MAJELIS TENAGA KERJA KESEHATAN INDONESIA (MTKI)

FASILITAS :
1. SEMINAR KIT
2. SERTIFIKAT NASIONAL
3. BUKU KESEHATAN
4. SNACK

HARGA TIKET :                                                                                 CP : 
 MAHASISWA     : Rp. 65.000-.                                                         WAWAN : 085299600137
UMUM                 : Rp 75.000-.                                                           ANTO      : 082196563897
                                                                                                              RAY        : 085299974637


admin ray

Sabtu, 13 April 2013

Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796

Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796

 

Memasuki tahun 2013, tenaga kesehatan wajib menjalani Uji Kompetensi agar dapat Surat Tanda Registrasi (STR). Apa bila tanpa STR, bisa dianggap ilegal melakukan praktek klinik di Pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan tamat kuliah di bawah tahun 2012, mengalami pemutihan, dapat STR tanpa ujian.
STR ditelorkan oleh Pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat. Tidak saja Perawat, seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia wajib memiliki STR. Kepastian peraturan itu, tertuang dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Selain tujuan tertulis, penulis berpendapat Peraturan ini lahir sebagai tameng untuk menangkis lulusan STIKes yang menjamur bak cendawan tumbuh setelah hujan. Tidak ada jaminan lulusan tersebut memiliki kompetensi yang bagus.
Di postingan ini, penulis mengerucutkan khusus tenaga Perawat. Bahwa, tiap tahun Tamatan Akper/ STIKes baik negri maupun swasta di Indonesia sebanyak 26.928 orang. Dan, masih tidak ada jaminan tamatan ribuan tersebut memiliki kompetensi standar nasional.
Memang tidak semuanya diserap oleh bursa kerja, penuturan Sekjen PPNI, Harif Fadhillah pada wartawan Kompas (2011), bahwa hanya 4-10 persen dari 26.928 orang yang dapat pekerjaan, baik di instansi pemerintah, maupun swasta. Sisanya menguap entah kemana?
Bagi yang belum dapat pekerjaan, dan yang akan tamat, jika ingin jadi Perawat yang kompeten harus ikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). MTKI memiliki kewenangan penuh mengeluarkan sertifikat, dan apabila punya sertifikat kompetensi, maka berhak mendapatkan STR.
STR ini penting, selain keharusan sebagai warga negara taat hukum, juga penting untuk syarat melamar kerja, tanpa STR, pihak Klinik atau Rumah Sakit tidak dibenarkan merekrut.
STR berlaku 5 tahun, setelah masa habis, wajib diperpanjang. Syarat memperpanjang STR ini terasa memberatkan. Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP)  minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi.
Kurang enam tahun jadi Perawat (2007-2013), saya hanya mampu mengumpulkan nilai 7 SKP, angka tersebut saya dapatkan dari pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dengan nilai 3, dan ditambah 2 pada Pertemuan Ilmiah Tahunan HIPKABI. Dan, 2 SKP lagi saya dapatkan pada Seminar bertajuk ” Uji Kompetensi bagi Perawat” yang diadakan alumni di bekas kampus.
Mengikuti seminar,pelatihan dan temu ilmiah yang mampu menghasilkan nilai SKP bukan saya tidak mau. Malahan senang, ilmu terupdate, sahabat bertambah dan wawasan juga semakin luas. Tapi, biaya mengikuti kegiatan yang dimaksud, mahalnya lumayan ampun. Sebut saja pelatihan BTCLS, kisaran biaya pendaftaran 4-6 juta, belum termasuk akomodasi dan transportasi. Begitu juga dengan pelatihan yang lain, mahal.
Untuk memenuhi syarat perpanjangan STR ini, saya pribadi merasa berat. Bagaimana dengan Perawat honorer, tentu mereka berfikir seribu kali untuk ikut, gaji saja tidak cukup untuk makan.
Yang jadi pertanyaan mendasar. Apakah tanpa STR  Perawat dikatakan tidak memiliki kompetensi atau berkompeten? Merunut dari pengertian Uji kompetensi dalam Bab 1, pasal 1, ayat 3,  Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Jika hanya mengukur pengetahuan, ketrampilan, dan sikap rasanya tidak perlu dipaksakan harus mengumpulkan 25 SKP. Banyak cara untuk belajar, tidak mutlak harus pelatihan,atau temu ilmiah,dll.
Jika hanya untuk mengukur  pengetahuan, keterampilan, dan sikap. MTKI/organisasi profesi cukup dengan mengadakan serangkaian tes/uji saja, baik ujian tulis, maupun ujian praktek dan wawancara.
Berhubung Permenkes No. 1796 baru mulai dijalankan, hendaknya segenap organisasi profesi, terutama PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) menyelenggarakan kegiatan ilmiah yang murah dan mudah bagi anggota agar kuota SKP terpenuhi. Jika tidak, secara tidak langsung Perawat (tidak) berkompeten telah tersingkir dari profesinya.


sumber :
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%201796%20ttg%20Registrasi%20Tenaga%20Kesehatan.pdf
http://regional.kompas.com/read/2011/12/03/03301290/Lulusan.Perawat.Hanya.Terserap.4-10.Persen

admin ray

Tertawa Membuat Tubuh Sehat

Tertawa Membuat Tubuh Sehat
Tertawa adalah sebuah expresi perasaan saat gembira, ucu, atau yang lainnya. Semua orang pernah tertawa, dan bayi pun juga tertawa. Ada apa dibalik tertawa ini sehingga benar-benar bisa membuat sehat tubuh dan perasaan.

Tertawa memang dilarang jika berlebihan, artinya tertawa yang tak terbatas justru akan merusak organ-oragan tubuh. Yang pasti, sesuatu yang berlebihan itu tidak baik, walaupun dengan tertawa. Tertawa membuat Tubuh Sehat, karena ada beberapa hal yang mengakibatkan tubuh sehat ketika tertawa:

Menyehatkan Paru-paru

Ketika kita tertawa diafragma dan otot dada mengalami kontrajsi dan aktifitas yang kuat, serta mendorog udara yang ada didalam paru-paru. Aktifitas inilah yang membuat paru-paru tetap terkontorl dan aktif.

Menyehatkan Jantung

Jantung akan memompa darah lebih besar lagi karena juga adanya aliran oksigen yang besar. Tertawa yang keblabasan alias berlebihan akan membuat jantung copot, makanya biasa saja kalau tertawa jangan sampai jungkir balik. hahaha.

Mengencangkan Otot

Pada saat tertawa otot-otot khususnya otot wajah akan lebih tertartik, sehingga dapat mengencangkan otot wajah dan menjadikan wajah sehat dan cerah.

Menghilangkan Nyeri

Saat tertawa, akan keluar yang namanya hormon endorpin yang berfungsi sebagai penghilang rasa sakit.

Oleh sebab itu, tertawalah dengan biasa saja, jangan berlebihan. Tertawa tidak dilarang selama dalam batasan, jika saat tertawa dada dan perut terasa sakit, hentikan tertawa itu sebelum malah akan membuat sakit.

Semoga artikel tentang "Tertawa Membuat Tubuh Sehat" bermanfaat bagi Anda semua. :)

admin ray



InETNEP Wocare: Certified Wound Care Clinician ( CWCC )

TGL. 8 - 24 MEI 2013

Sebuah program Pelatihan Keperawatan dengan kekhususan yang merujuk pada Complex wounds Management, Fistulas and Tube Management.

Kriteria Peserta:
Seorang perawat yang memiliki motivasi tinggi untuk menjadi seorang Innovative Problem-Solver, Effective Communicator dan Exceptionally competent practitioner.

Kurikulum Program:
Teori: 45 Jam Pelajaran yang berfokus pada Teori & Peran Perawat dalam perawatan luka.
Praktek: 55 jam implementasi ke Pasien langsung dengan berbagai jenis luka, serta alur dalam pelayanan perawatan.

Pengajar & Instruktur:
Terdiri dari para praktisi kesehatan, terutama Perawat WOC(ET).

Koordinator: Widasari Sri Gitarja, SKp,RN,WOC(ET)N

Pendaftaran:
Investasi untuk program ini hanya IDR. 15.000.000,-

Fasilitas:
1. Tempat tinggal selama program
2. Snack & Makan Siang
3. Cashback makan Pagi & Malam @Rp. 25.000,-
4. Alat & Bahan Praktek
5. Kit Pelatihan
6. Wound care tools senilai IDR. 500.000,-
7. Baju Praktek
8. Internet hotspot & Perpustakaan
9. BONUS FREE Kongres METNA di Malaysia selama 3 hari. (siapkan pasport anda)

Lokasi:
Balai Asuhan Keperawatan Wocare Clinic Bogor (Pusat Layanan Keperawatan Luka, Stoma dan Inkontinensia)
D. 0251-8312928
F. 0251-8312346
M. 081511220699 Cp. Pandu


admin ray

Air Liur+Buah = Obat Cancer"


Air Liur+Buah = Obat Cancer"

Dr. Stephen memperlakukan pasien sakit Cancer dgn cara yg "un-ortodoks" & banyak pasien Sembuh!

Ia percaya pd penyembuhan alami dlm tubuh terhadap penyakit.

Obat utk Cancer sdh ditemukan!

Anda percaya?

Saya berdukacita bagi pasien cancer yg meninggal di bwh perawatan konvensional.

Pasien cancer tdk seharusnya mati !

Menurut DR. Shu, 3 generasi Sinshe di Taiwan:

Makan buah segar dan caranya!

Ini sangat informatif!
Umumnya makan buah berarti membeli buah, cuci, memotongnya & masukkan ke dalam mulut kita?

Tapi tidak semudah yg kita pikirkan! Pengetahuan penting bagaimana & kapan harus makan buah.

Cara yg tepat makan buah;

+ TIDAK MAKAN BUAH-BUAHAN.

SETELAH ANDA MAKAN.

+ BUAH HARUS DIMAKAN PD SAAT PERUT KOSONG.

BUAH ADALAH MAKANAN PALING PENTING!

BAHAYA! Buah bercampur dgn makanan lain akan membusuk & menghasilkan gas sehingga lambung akan kembung!

Menurut penelitian Dr Herbert Shelton;

Jika Anda telah menguasai cara yg benar makan buah2an,

Anda memiliki;

umur panjang,

selalu sehat,

Penuh energi,

tubuh dan pikiran jadi nyaman & berat badan normal.

Makan buah yg utuh segar dan bersih (Bukan buah/Juice kemasan kaleng/botol Plastik) lebih baik dari pada minum jus.

Tapi jika terpaksa minum jus, maka minumlah seteguk demi seteguk secara perlahan, karena Anda harus membiarkannya bercampur degan air liur Anda sebelum menelannya.

MINUM AIR ES SETELAH MAKAN = KANKER!!

Air dingin akan membuat makanan yang berminyak menjadi solid (beku)!.

Hal ini akan menghambat proses pencernaan.

Ketika 'lumpur' tsb bereaksi dgn asam, maka akan jadi lemak bertoksin(Racun) & berbaris di dalam usus dan terserap dng sangat cepat! Sehingga menyebabkan Cancer!

Cara Terbaik adalah;

* Minum air hangat setelah makan
* Makan buah segar saat perut kosong.

(Buah + Air Liur Manusia = Obat Cancer).
=======
Note:
Ini adalah gambar pembedahan perut ketika proses operasi kanker lambung.

admin ray
Program Research Student
Keberangkatan 2014 untuk Umum

pendaftaran untuk keberangkatan tahun 2014 telah dibuka pada 1 April 2013 dan akan ditutup pada tanggal 30 April 2013.
Program ini ditujukan untuk mereka yang berminat dalam program research student di perguruan tinggi di Jepang.
Peminat pada waktu menjalani research student diperbolehkan melamar ke program degree (S-2 / S-3 / professional graduate course) atau meneruskan program S-3 setelah menyelesaikan program S-2 / professional graduate course, apabila lulus seleksi tes ujian yang diberikan oleh universitas yang bersangkutan.
Peminat juga dapat langsung masuk ke program degree tanpa mengikuti research student apabila telah mendapatkan izin dari universitas yang bersangkutan. Beasiswa diberikan tanpa ikatan dinas, mencakup biaya kuliah dan biaya hidup.
PERSYARATAN
  1. Lahir pada dan setelah tanggal 2 April 1979.
  2. IPK minimal 3.0 dari tingkat perguruan tinggi terakhir
  3. Nilai TOEFL-PBT minimal 550 atau TOEFL-IBT 79 atau IELTS Minimal 6.0, atau nilai Japanese Language Proficiency Test minimal level 2.
  4. Memilih bidang studi yang sama dengan disiplin ilmu sebelumnya.
  5. Bersedia belajar Bahasa Jepang.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
CARA PELAMARAN
  1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013.
  2. Formulir bisa didownload dari halaman ini.
  3. Formulir beserta dokumen yang diminta harus dikirim langsung ke :
    Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
    Jl.M.H. thamrin No. 24 Jakarta Pusat 10350
    .
    Cantumkan kode Research Student 2014 pada kanan amplop
  4. Siapkan dokumen sesuai dengan lampiran berikut ini :

    1. Application Form (bisa didownload)
    2. Field of Study and Research Program (bisa didownload)
    3. Foto 3.5 * 4.5 cm (ditempel pada application form, foto 6 bulan terakhir)
    4. Copy transkrip nilai yang dilegalisir
    5. Copy ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan lulus
    6. Surat rekomendasi dari Universitas (form bisa didownload)
    7. Surat rekomendasi dari tempat bekerja bagi yang sedang bekerja (form bisa didownload)
    8. Abstract of Theses (abstrak penelitian/skripsi saat di universitas)
    9. Foto hasil karya/rekaman bagi yang memilih bidang seni
    10. copy hasil nilai TOEFL/IELTS/JLPT

    Catatan:
    Semua dokumen harus dalam bahasa Inggris/Jepang
    Semua dokumen dibuat dalam ukuran A4
    Semua dokumen harus dibuat sebanyak 5 rangkap ( 1 original dan 4 copy). 1 rangkap berisi dokumen sesuai urutan 1 – 10 di atas, dan disteples/klip agar tidak tercecer.
    Semua dokumen yang diberikan tidak dapat dikembalikan
    Dokumen yang tidak lengkap atau terlambat tidak akan diproses.

  5. Form-form yang dapat di-download dari sini adalah :
    - Application Form
    - Field of Study and Study Program
    - Recommendation Form
    TAHAP PENYELEKSIAN
    1. Kedutaan Besar Jepang melakukan seleksi dokumen, dan akan memberitahukan hasilnya pada tanggal 10 Juni 2013 di website kedutaan Jepang. (Kurang lebih 100 pelamar dipilih melalui seleksi dokumen ini.)
    2. Ujian tertulis Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris akan dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar atau Denpasar pada tanggal 17 Juni 2013. (Nilai yang lebih tinggi akan dipakai  untuk  pertimbangan seleksi).
    3. Wawancara akan diadakan di Jakarta antara tanggal 18 Juni – 5 Juli 2013. Detail jadwal wawancara akan ditentukan kemudian. (biaya transportasi dan akomodasi tidak disediakan Kedubes Jepang).
    4. Bagi yang lolos seleksi di Kedubes Jepang akan diberikan surat keterangan sbb:
      1. berkas formulir beserta dokumen yang telah diberi stamp Kedutaan Jepang,
      2. surat keterangan untuk perguruan tinggi di Jepang, dan
      3. lembar “Letter of Acceptance”.
      Pelamar boleh memilih maksimal 3 perguruan tinggi untuk mendapatkan izin penerimaan sebagai mahasiswa program degree atau research student, atau “Letter of Acceptance” (izin penerimaan tidak resmi) sebagai research student.
    5. Untuk mencari informasi perguruan tinggi di Jepang, silakan lihat website berikut:
      Directory Database of Research and Development atau
      Asian Students Cultural Association.
    6. Harap mengirimkan surat izin atau Letter of Acceptance dari perguruan tinggi Jepang secepat  mungkin  ke  Kedutaan Besar Jepang.
    7. Kedutaan Besar Jepang akan merekomendasikan peserta MEXT.
    8. PPeserta akan menjadi penerima beasiswa jika lolos seleksi di MEXT.
    Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi:
    Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
    Jl. MH Thamrin no.24 Jakarta 10350
    Email : beasiswa@dj.mofa.go.jp
    atau berkunjung di  :
    http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_rs.html
    admin ray