Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796
Memasuki tahun 2013, tenaga kesehatan
wajib menjalani Uji Kompetensi agar dapat Surat Tanda Registrasi (STR).
Apa bila tanpa STR, bisa dianggap ilegal melakukan praktek klinik di
Pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan tamat kuliah di bawah tahun 2012,
mengalami pemutihan, dapat STR tanpa ujian.
STR ditelorkan oleh Pemerintah bertujuan
meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi
masyarakat. Tidak saja Perawat, seluruh tenaga kesehatan yang ada di
Indonesia wajib memiliki STR. Kepastian peraturan itu, tertuang dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Selain tujuan tertulis, penulis
berpendapat Peraturan ini lahir sebagai tameng untuk menangkis lulusan
STIKes yang menjamur bak cendawan tumbuh setelah hujan. Tidak ada
jaminan lulusan tersebut memiliki kompetensi yang bagus.
Di postingan ini, penulis mengerucutkan
khusus tenaga Perawat. Bahwa, tiap tahun Tamatan Akper/ STIKes baik
negri maupun swasta di Indonesia sebanyak 26.928 orang. Dan, masih tidak
ada jaminan tamatan ribuan tersebut memiliki kompetensi standar
nasional.
Memang tidak semuanya diserap oleh bursa
kerja, penuturan Sekjen PPNI, Harif Fadhillah pada wartawan Kompas
(2011), bahwa hanya 4-10 persen dari 26.928 orang yang dapat pekerjaan,
baik di instansi pemerintah, maupun swasta. Sisanya menguap entah
kemana?
Bagi yang belum dapat pekerjaan, dan
yang akan tamat, jika ingin jadi Perawat yang kompeten harus ikuti uji
kompetensi yang diselenggarakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI). MTKI memiliki kewenangan penuh mengeluarkan sertifikat, dan
apabila punya sertifikat kompetensi, maka berhak mendapatkan STR.
STR ini penting, selain keharusan
sebagai warga negara taat hukum, juga penting untuk syarat melamar
kerja, tanpa STR, pihak Klinik atau Rumah Sakit tidak dibenarkan
merekrut.
STR berlaku 5 tahun, setelah masa habis,
wajib diperpanjang. Syarat memperpanjang STR ini terasa memberatkan.
Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) minimal 25 SKP
selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan
kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi.
Kurang enam tahun jadi Perawat
(2007-2013), saya hanya mampu mengumpulkan nilai 7 SKP, angka tersebut
saya dapatkan dari pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat
(PPGD) dengan nilai 3, dan ditambah 2 pada Pertemuan Ilmiah Tahunan
HIPKABI. Dan, 2 SKP lagi saya dapatkan pada Seminar bertajuk ” Uji
Kompetensi bagi Perawat” yang diadakan alumni di bekas kampus.
Mengikuti seminar,pelatihan dan temu
ilmiah yang mampu menghasilkan nilai SKP bukan saya tidak mau. Malahan
senang, ilmu terupdate, sahabat bertambah dan wawasan juga semakin luas.
Tapi, biaya mengikuti kegiatan yang dimaksud, mahalnya lumayan ampun.
Sebut saja pelatihan BTCLS, kisaran biaya pendaftaran 4-6 juta, belum
termasuk akomodasi dan transportasi. Begitu juga dengan pelatihan yang
lain, mahal.
Untuk memenuhi syarat perpanjangan STR
ini, saya pribadi merasa berat. Bagaimana dengan Perawat honorer, tentu
mereka berfikir seribu kali untuk ikut, gaji saja tidak cukup untuk
makan.
Yang jadi pertanyaan mendasar. Apakah
tanpa STR Perawat dikatakan tidak memiliki kompetensi atau berkompeten?
Merunut dari pengertian Uji kompetensi dalam Bab 1, pasal 1, ayat 3,
Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
Jika hanya mengukur pengetahuan, ketrampilan, dan sikap rasanya tidak
perlu dipaksakan harus mengumpulkan 25 SKP. Banyak cara untuk belajar,
tidak mutlak harus pelatihan,atau temu ilmiah,dll.
Jika hanya untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. MTKI/organisasi profesi cukup dengan mengadakan
serangkaian tes/uji saja, baik ujian tulis, maupun ujian praktek dan
wawancara.
Berhubung Permenkes No. 1796 baru mulai
dijalankan, hendaknya segenap organisasi profesi, terutama PPNI
(Persatuan Perawat Nasional Indonesia) menyelenggarakan kegiatan ilmiah
yang murah dan mudah bagi anggota agar kuota SKP terpenuhi. Jika tidak,
secara tidak langsung Perawat (tidak) berkompeten telah tersingkir dari
profesinya.
sumber :
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%201796%20ttg%20Registrasi%20Tenaga%20Kesehatan.pdf
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%201796%20ttg%20Registrasi%20Tenaga%20Kesehatan.pdf
http://regional.kompas.com/read/2011/12/03/03301290/Lulusan.Perawat.Hanya.Terserap.4-10.Persen
admin ray
admin ray

Tidak ada komentar:
Posting Komentar